PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Pasal 6
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2018
KEPALA BADAN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA,
tttd.
DWIKORITA KARNAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
