PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Pasal 2
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. Auditor; dan b. Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas oleh Inspektur untuk melaksanakan pengawasan dan pemantauan tindak lanjut.
