PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 4
BAB 3 — GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada : a. ASN; dan/atau b. Seseorang. (2) Pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
