Pasal 24
BAB 7 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Gelar dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer; c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara; d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau
e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau secara berkala kepada ahli warisnya. (2) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang masih hidup dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara istimewa; b. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala; dan/atau c. hak protokol dalam acara resmi dan acara kenegaraan. (3) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 untuk penerima Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan yang telah meninggal dunia dapat berupa: a. pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta; b. pemakaman dengan upacara kebesaran militer; c. pemakaman atau sebutan lain dengan biaya negara; d. pemakaman di taman makam pahlawan nasional; dan/atau e. pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (4) Penghormatan dan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf d diberikan kepada penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berupa bintang. (5) Hak pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama hanya untuk penerima Gelar, Tanda Kehormatan berupa Bintang
dan Bintang Mahaputera.
