PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 22
BAB 6 — PEMBERIAN GELAR, TANDA JASA, DAN TANDA KEHORMATAN
(1) Penyematan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan oleh PRESIDEN dan/atau Kepala Badan. (2) Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk Pejabat Tinggi Madya di lingkungan BMKG untuk melakukan penyematan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
