PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 18
BAB 5 — PENGUSULAN
(1) Usul pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ditujukan kepada PRESIDEN Republik INDONESIA melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Republik INDONESIA. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Kepala Badan. (3) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi riwayat hidup diri atau keterangan mengenai kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi, riwayat perjuangan, jasa serta tugas negara yang dilakukan calon penerima Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
