PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENGUSULAN GELAR, TANDA JASA, SERTA TANDA...
Pasal 13
BAB 4 — PERSYARATAN
Syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a terdiri atas: a. Warga Negara INDONESIA atau seseorang yang berjuang di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memiliki integritas moral dan keteladanan; c. berjasa terhadap bangsa dan negara; d. berkelakuan baik; e. setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan f. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
