PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 9
BAB 3 — KALIBRASI PERALATAN
(1) Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang pertama kali dioperasikan. (2) Kalibrasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dilakukan terhadap setiap jenis Peralatan Pengamatan yang telah dioperasikan sesuai jadwal.
