PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 55
BAB 12 — MANAJEMEN PERALATAN
(1) Kepala Balai Besar harus melaporkan kondisi alat standar BBMKG, alat standar transfer, dan/atau alat standar kerja yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Pusat paling lambat tanggal 10 (sepuluh) pada bulan berjalan. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai Contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Kepala Badan ini.
