PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 49
BAB 11 — KERUSAKAN PERALATAN
(1) Peralatan Pengamatan yang rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus diberi label rusak dan dipindahkan dari lokasi pengamatan. (2) Pemberian label rusak dan pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti dengan permohanan perbaikan.
