PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 37
BAB 7 — SERTIFIKAT DAN SURAT KETERANGAN
(1) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a disahkan oleh Kepala Pusat dan/atau para Kepala Bidang di lingkungan pusat selaku Pelaksana Harian Kepala Pusat. (2) Sertifikat Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 hurf b disahkan oleh Kepala Balai Besar.
