PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 29
BAB 5 — PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN KALIBRASI
(1) Dalam hal permohonan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) tidak dapat dilakukan oleh petugas kalibrasi BBMKG, maka Kepala Balai Besar meneruskan permohonan Kalibrasi Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan permohonan untuk dilakukan Kalibrasi oleh Petugas Kalibrasi BMKG Pusat.
