PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 27
BAB 5 — PERMOHONAN DAN PELAKSANAAN KALIBRASI
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan oleh: a. Kepala Stasiun untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawah penguasaannya; dan b. Ketua Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan untuk Peralatan Pengamatan yang berada dibawahpenguasaannya.
