PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 19
BAB 4 — ALAT STANDAR
(1) Alat standar BMKG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b wajib dikalibrasi secara berkala terhadap alat standar internasional. (2) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit setiap 5 (lima) tahun.
