PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang TATA CARA TETAP PELAKSANAAN KALIBRASI PERALATAN...
Pasal 11
BAB 3 — KALIBRASI PERALATAN
Kalibrasi pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) ditujukan untuk :
a. MENETAPKAN kondisi Peralatan Pengamatan; b. memastikan penunjukkan oleh Peralatan Pengamatan tersebut akan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; c. menentukan keakuratan dan koreksi Peralatan Pengamatan terhadap Alat Standar; dan d. menjamin ketertelusuran pengukuran dari Peralatan Pengamatan tersebut.
