PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2015 tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI BADAN METEOROLOGI...
Pasal 4
Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari :
- manajemen perubahan;
- penataan peraturan perundang-undangan;
- penataan dan penguatan organisasi;
- penataan tata laksana;
- penataan sistem manajemen sumber daya manusia;
- penguatan akuntabilitas;
- penguatan pengawasan; dan
- peningkatan kualitas pelayanan publik.
