Pasal 92
BAB 11 — PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang standardisasi instrumen meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; dan d. pelaksanaan tugas administrasi Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
