PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 90
BAB 11 — PUSAT STANDARDISASI INSTRUMEN METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
(1) Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika merupakan unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BMKG melalui Sekretaris Utama. (2) Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dipimpin oleh Kepala Pusat.
