PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 83
BAB 9 — DEPUTI BIDANG MODIFIKASI CUACA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang operasional modifikasi cuaca; c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang operasional modifikasi cuaca; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Operasional Modifikasi Cuaca.
