PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 80
BAB 9 — DEPUTI BIDANG MODIFIKASI CUACA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang tata kelola modifikasi cuaca; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang tata kelola modifikasi cuaca; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang tata kelola modifikasi cuaca; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola modifikasi cuaca; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Tata Kelola Modifikasi Cuaca.
