PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 77
BAB 9 — DEPUTI BIDANG MODIFIKASI CUACA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; c. koordinasi kebijakan umum dan teknis di bidang modifikasi cuaca; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang modifikasi cuaca; e. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang modifikasi cuaca; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
