PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 73
BAB 7 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang sistem jaringan komunikasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem jaringan komunikasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang sistem jaringan komunikasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem jaringan komunikasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Sistem Jaringan Komunikasi.
