Pasal 70
BAB 7 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Data dan Komputasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengumpulan, penyimpanan, dan pengaksesan data serta komputasi; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Data dan Komputasi.
