Pasal 67
BAB 7 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang instrumentasi dan kalibrasi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang instrumentasi dan kalibrasi; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang instrumentasi dan kalibrasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang instrumentasi dan kalibrasi; e. pelaksanaan identifikasi kebutuhan sarana dan prasarana meteorologi, klimatologi, dan geofisika, serta modifikasi cuaca; f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang instrumentasi dan kalibrasi; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Instrumentasi dan Kalibrasi.
