Pasal 57
BAB 7 — DEPUTI BIDANG GEOFISIKA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan informasi peringatan dini dan mitigasi gempa bumi dan tsunami; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Gempa Bumi dan Tsunami.
