PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 5
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi BMKG terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi; e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; g. Deputi Bidang Modifikasi Cuaca; h. Inspektorat; i. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; j. Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan k. Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. (2) Susunan organisasi BMKG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
