Pasal 47
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktorat Perubahan Iklim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan perubahan iklim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Perubahan Iklim.
