Pasal 44
BAB 6 — DEPUTI BIDANG KLIMATOLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Deputi Bidang Klimatologi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; d. pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan klimatologi; f. penyampaian informasi dan peringatan dini kepada instansi dan pihak terkait serta masyarakat berkenaan dengan perubahan iklim, kondisi iklim, dan kualitas udara, termasuk konsentrasi gas rumah kaca, pada masa lampau, yang sedang, dan/atau akan terjadi; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
