Pasal 40
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Direktorat Meteorologi Publik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi publik; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Publik.
