Pasal 37
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktorat Meteorologi Maritim menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi maritim; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Maritim.
