Pasal 34
BAB 5 — DEPUTI BIDANG METEOROLOGI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Direktorat Meteorologi Penerbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; b. pelaksanaan kebijakan umum dan teknis di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengamatan, pengolahan dan analisis data, serta pelayanan meteorologi penerbangan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Meteorologi Penerbangan.
