Pasal 27
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan sumber daya manusia; b. pelaksanaan manajemen talenta, pengelolaan karier, manajemen kinerja, dan disiplin; c. pelaksanaan koordinasi pembinaan, pengelolaan layanan administrasi, kesejahteraan, dan perlindungan sumber daya manusia;
d. penilaian kompetensi dan evaluasi hasil pengembangan kompetensi sumber daya manusia; e. pengelolaan informasi dan sistem informasi sumber daya manusia; f. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana serta pengelolaan budaya kerja; g. pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur, uraian jabatan, dan hubungan tata kerja; h. penyiapan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi.
