PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 23
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Tata Usaha dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan; b. pengelolaan urusan rumah tangga dan keprotokolan BMKG; c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Umum dan Keuangan; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan BMKG.
