PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 124
BAB 19 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. (2) Penyesuaian jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.
