PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi,...
Pasal 12
BAB 4 — SEKRETARIAT UTAMA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan rencana, tarif, dan pinjaman/hibah luar negeri; b. penyiapan pembinaan, koordinasi dan penyusunan program dan anggaran; c. penyiapan pembinaan, koordinasi dan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program dan anggaran; d. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi manajemen risiko di lingkungan BMKG; e. penyiapan penyusunan laporan kinerja dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Perencanaan.
