PERATURAN_BMKG
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KEPALA BADAN METEOROLOGI...
Pasal 12A
Kalibrasi berkala Peralatan Pengamatan konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dikecualikan terhadap Peralatan Pengamatan: a. Penakar Curah Hujan Obs; b. Penakar Curah Hujan Hellman; c. Campble Stokes; d. Piche Evaporimeter; e. Panci Penguapan Lengkap; dan f. Theodolite.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 14A sehingga berbunyi sebagai berikut:
