Pasal 85
BAB 6 — RAPAT
(1) Rekonsiliasi Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f diselenggarakan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kepala Badan atau pejabat Pimpinan Tinggi Madya; b. pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang ditunjuk; c. Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; d. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi; e. Kepala UPT; f. petugas Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK) dan petugas Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual (SAIBA) di setiap UPT; g. pejabat Administrator dan pejabat Pengawas yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan dan barang milik negara; h. staf di bidang keuangan dan barang milik negara; i. mitra kerja BMKG; j. pembawa acara; k. narasumber; l. moderator; dan m. notulis. (3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. laporan ketua penyelenggara;
c. dokumen keuangan; dan d. perlengkapan lain.
