Pasal 79
BAB 6 — RAPAT
(1) Rapat Evaluasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Kepala Badan, pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; b. Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi; c. Pejabat Pembuat Komitmen Koordinator Stasiun Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika di setiap provinsi; d. Kepala Unit Layanan Pengadaan Kantor Pusat; e. Kepala Layanan Pengadaan Secara Elektronik; f. Tim Task Force di lingkungan Kantor Pusat; g. Perencana/Pelaksana di lingkungan Biro Perencanaan; h. mitra kerja BMKG; i. undangan VIP; j. undangan lainnya (Dharma Wanita dan pengurus Korpri); k. pembawa acara; l. narasumber; m. moderator; dan n. notulis. (3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. laporan ketua penyelenggara; c. bahan rapat evaluasi; d. rekomendasi rapat evaluasi; e. cinderamata; f. buku panduan rapat evaluasi; dan g. perlengkapan lain.
