PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 68
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara pisah sambut dilakukan sesuai dengan Contoh 20a dan 20b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian upacara pisah sambut mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional atau pakaian lain yang ditentukan oleh pimpinan Unit Organisasi.
