PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 57
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara penandatanganan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dapat dilakukan dalam posisi berdiri atau duduk sesuai dengan Contoh 17a dan 17b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian upacara penandatanganan kerja sama meliputi: a. dalam hal kerja sama dengan instansi dalam negeri, mengenakan pakaian kerja nasional atau pakaian kerja tradisional; dan b. dalam hal kerja sama dengan lembaga asing atau organisasi internasional, mengenakan pakaian sipil lengkap.
