Pasal 55
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat dalam upacara wisuda Taruna ditentukan dengan urutan: a. Kepala Badan; b. Sekretaris Utama; c. Deputi Bidang Meteorologi; d. Deputi Bidang Klimatologi;
e. Deputi Bidang Geofisika; f. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi; g. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; h. Pejabat Administrator; i. para Dosen tetap dan dosen tidak tetap; dan j. tamu undangan. (2) Susunan urutan Tata Tempat upacara wisuda Taruna untuk: a. acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (2) sampai dengan ayat (3) huruf d; dan b. acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf e sampai dengan ayat (5); dilakukan sesuai dengan Contoh 16a dan 16b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
