Pasal 42
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata Tempat upacara pelantikan pejabat struktural dan pejabat fungsional dilakukan sesuai dengan Contoh 10 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Tata pakaian upacara pelantikan meliputi: a. pejabat yang dilantik pria, mengenakan pakaian sipil lengkap berupa jas dan celana panjang warna gelap, kemeja putih, dasi warna merah, dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita mengenakan pakaian pakaian sipil lengkap berupa blazer dan celana/rok warna gelap dan kemeja warna putih;
c. pejabat yang melantik menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap; d. para saksi dan para undangan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama mengenakan pakaian sipil lengkap warna gelap; e. para undangan pejabat Administrator dan pejabat Pengawas menggunakan pakaian kerja instansional; f. para undangan mitra kerja di luar PNS/Polisi Republik INDONESIA/Tentara Nasional INDONESIA menggunakan pakaian sipil lengkap warna gelap, untuk pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau pejabat Pimpinan Tinggi Pratama; dan g. pendamping istri atau suami pejabat yang diundang, menggunakan:
- pakaian nasional untuk istri pejabat yang dilantik; atau
- kemeja batik umum lengan panjang untuk suami pejabat yang dilantik. untuk pelantikan pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan/atau Pimpinan Tinggi Pratama.
