Pasal 36
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan terhadap Pegawai yang belum melakukan sumpah pegawai negeri sipil dan dilakukan pada saat pelantikan pegawai negeri sipil. (2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi masing-masing dan/atau gabungan Unit Organisasi. (3) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat pengambil sumpah; b. Pegawai yang disumpah; c. rohaniwan; d. saksi; e. tamu undangan; dan f. petugas acara. (4) Pejabat pengambil sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yaitu pimpinan Unit Organisasi yang bersangkutan dan/atau pejabat lain yang ditunjuk. (5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. undangan;
b. naskah berita acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; c. naskah sumpah pegawai negeri sipil; d. teks sambutan; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan. (6) Naskah berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b disusun sesuai dengan Contoh 4 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (7) Naskah sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c disusun sesuai dengan Contoh 5 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
