Pasal 34
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Upacara Hari Meteorologi Dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a dilaksanakan setiap tanggal 23 Maret. (2) Tata urutan dalam upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penghormatan kepada Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; dan d. pembacaan doa. (3) Tata Tempat dalam upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan Contoh 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (4) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, Tata Tempat dalam upacara
dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lapangan yang ada. (5) Tata pakaian upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta upacara mengenakan pakaian kerja nasional atau instansional dan topi lapangan. (6) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat dalam upacara; b. petugas upacara; dan c. peserta upacara; (7) Pejabat dalam upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a meliputi: a. inspektur upacara, merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pimpinan upacara; b. perwira upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara; c. komandan upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara; dan d. petugas acara, merupakan pejabat dan/atau Pegawai yang bertugas untuk memastikan kemananan dan perlengkapan selama berlangsungnya upacara. (8) Petugas upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b meliputi: a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur; b. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara; c. ajudan inspektur upacara, merupakan satu kesatuan dengan inspektur upacara yang bertugas membawa naskah yang dibacakan inspektur; d. korps musik, merupakan pasukan yang telah terlatih dalam membunyikan, mengalunkan dan mengiringi lagu-lagu dalam upacara; dan
e. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin doa dan/atau membacakan doa. (9) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bendera Negara yang telah dikibarkan pada tiang bendera; b. mimbar upacara; c. naskah Pancasila; d. teks sambutan inspektur upacara; e. teks doa; f. lagu-lagu yang diperlukan; g. pengeras suara atau sound system; h. dokumentasi dan perlengkapan lain yang diperlukan; dan i. papan petunjuk peserta upacara.
