Pasal 32
BAB 5 — TATA UPACARA
(1) Tata urutan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan yang dipimpin oleh dirigen dan/atau dengan diiringi musik; b. pembukaan; c. acara pokok; dan d. penutup. (2) Tata Bendera Negara dan Lambang Negara upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b meliputi: a. Bendera Negara terpasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar; b. Panji BMKG dan/atau bendera asing dipasang pada tiang bendera dan diletakkan di sebelah kiri; c. Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari Panji BMKG;
d. Lambang Negara terpasang ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari Bendera Negara; dan e. gambar resmi
dan Wakil
ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara. (3) Tata Tempat dan tata pakaian upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c dan huruf d disesuaikan menurut lingkup upacara.
