PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2017 tentang Keprotokolan di Lingkungan Badan Meteorologi,...
Pasal 18
BAB 5 — TATA UPACARA
Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi: a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
