Pasal 26
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal ULP untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa di Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Akademi Meteorologi dan Geofisika serta ULP pada Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika di setiap provinsi belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan, maka KPA Inspektorat, KPA Pusat Penelitian dan Pengembangan, KPA Pusat Pendidikan dan Pelatihan, KPA Akademi Meteorologi dan Geofisika, KPA Balai Besar Wilayah Meteorologi dan Geofisika, KPA Stasiun Meteorologi, KPA Stasiun Klimatologi, KPA Stasiun Geofisika MENETAPKAN Panitia Pengadaan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungannya. (2) Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan fungsi yang sama dengan ULP. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pengadaan barang/jasa di Inspektorat, Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, dan Akademi Meteorologi dan Geofisika wajib dilaksanakan oleh ULP BMKG Pusat paling lambat Tahun 2014. (4) ULP pada Koordinator Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika di setiap provinsi wajib terbentuk paling lambat untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa Tahun Anggaran 2014.
