Pasal 19
BAB 4 — ORGANISASI
Kelompok Kerja mempunyai tugas: a. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai; b. menginventarisir paket-paket yang akan dilelang/seleksi; c. mengumumkan secara terbuka melalui website, papan pengumuman resmi dan portal pengadaan nasional melalui LPSE; www.djpp.kemenkumham.go.id
d. menerima pendaftaran; e. melakukan aanwijzing; f. melakukan kualifikasi (pra/pascakualifikasi) pada penyedia barang/jasa; g. menerima pemasukan penawaran; h. melakukan pembukaan penawaran; i. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; j. MENETAPKAN pemenang penyedia barang/jasa dan melaporkan kepada Kepala ULP; k. menjawab sanggahan dari penyedia barang/jasa; dan l. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Kepala ULP.
