PERATURAN_BMKG
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2011 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) BARANG/JASA PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 4 — ORGANISASI
(1)Kelompok Kerja merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi ULP dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala ULP. (2)Kelompok Kerja terdiri dari unsur: a. 1 (satu) Ketua Kelompok Kerja yang merangkap sebagai anggota; b. 1 (satu) Sekretaris yang merangkap anggota; dan c. sekurang-kurangnya 1 (satu) orang anggota. (3)Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah gasal.
