Pasal 15
BAB 4 — ORGANISASI
Sekretariat mempunyai tugas: a. melaksanakan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, tata persuratan, perlengkapan, dan rumah tangga; b. melaksanakan fungsi ketata usahaan; c. menyediakan dan memelihara sarana dan prasarana kantor; d. menyiapkan dokumen yang dibutuhkan kelompok kerja dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; e. mengoordinasikan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Pengadaan; f. menyampaikan hasil evaluasi dan pemenang dari Kelompok Kerja Pengadaan kepada Kepala ULP; g. menyediakan dan mengelola sistem informasi yang digunakan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa; h. menerima dan mengoordinasikan pengaduan dan sanggahan yang disampaikan oleh penyedia barang/jasa dan masyarakat; i. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa di ULP; j. menyusun program kerja dan anggaran ULP; k. menyiapkan surat usulan Kepala ULP untuk penerbitan SPPBJ oleh PPK; l. membuat laporan secara periodik atas hasil pelaksanaan pengadaan yang dilaksanakan oleh ULP; m. melakukan survei harga pasar untuk mendukung evaluasi dari barang/jasa terkait, spesifikasi, HPS; dan n. melakukan koordinasi dengan LPSE terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement). o. mengoordinasikan tenaga ahli dalam proses pengadaan barang/jasa; p. menyusun standar teknis pengadaan barang/jasa; www.djpp.kemenkumham.go.id
q. MENETAPKAN sistem pengadaan, metode pemilihan, metode penyampaian dokumen, metode evaluasi, tahapan dan jadwal lelang/seleksi dan pemilihan jenis kontrak; r. menyusun jadwal tugas Kelompok Kerja Pengadaan; s. menyusun dokumen pemilihan/lelang; dan t. menerima dan membantu penyelesaian pengaduan dan/atau sanggahan banding.
